Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis Usaha Bioskop sebagaimana dimaksud dalam pasat 30 huruf f diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan 17
hukum atau tidak berbadan hukum.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan Usaha Bioskop diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
