Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Usaha Bioskop sebagaimana dimaksud dalam pasat 30 huruf f diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan 17 hukum atau tidak berbadan hukum. (2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan Usaha Bioskop diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda