Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Waktu operasional Usaha Arcna permainan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 33 dimulai pukul O9.OO WIB sampai dengan pukul 21 .O0 WIB.
(2) Lokasi jenis Usaha Arena Permainan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), beqarak pating sedikit 200 (dua ratus) meter dari sekolah dan,/atau tempat ibadah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyelenggaraan Usaha Arena Permainan diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
