Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Usaha gelanggang seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b meliputi sub jenis Usaha; a. sanggar seni; b. galeri seni; dan c. gedung pertunjukan seni. (2) Jenis Usaha gelanggang seni seLain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturar Bupati. (31 Jenis Ueaha gelanggang seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggara-kan oleh perseorangan atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum. Parag!'af 4 Arena Permainan
Koreksi Anda