Koreksi Pasal 82
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati berwenang melakukan pengendalian terhadap penyelenggaraar Usaha Pariwisata yang ada di Daerah.
{2) Kewenangal Bupati dalam melakukan pengendalian terhadap penyelenggaraan Usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat {1) di delegasikan kepada Kepala perangkat Daerah yarlg membidangi Pariwisata.
(3) Dalam melaksanakan pengendatia:r terhadap penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Kepala perangkat Daerah yang membidangi Pariwisata berkoordinasi dengan Kepala perangkat Daerah yang membidangi:
a. Perizinan;
b. Tenaga Keqa;
c. Perdagangan, Usaha Kecil dan Mikro;
d. Lingkungan Hidup;
e. Tata Ruang;
f. Ketentraman dan Ketertiban Umum; dan
g. Camat.
(4) Pengendalian terhadap penyelenggaraan Usaha pariwisata yang ada di Daerah dilakukan dengan cara :
a. pencegahan;dan
b. penanggulangal.
{5) Pencegahal kegiatan Kepariwisataan yang menimbulkan dampak negatif dilakukan dengan cara :
a. menaati tata ruang;
b. menaati peraturan perundang-undangan terkait dengan bidang Kepariwisataan;
c. melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan Kepariwisataan;
d. melakukan pemantauan lingkungan;
e. mensosialisasikan Kepariwisataan;dar
f. menggunakal cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetah uan dan teknologi.
(6) Penanggulangaa kegiatan Kepariwisataan yang menimbulkan dampak negatif dilakukan dengan cara :
a. mengisolasi lokasi, orang, Wisata\Man dan/atau pengusaha yang menyebabkan dampak negatif kegiatan Kepariw.isataan;
b. menghentikan sumber penyebab dampak negatif dari kegiatan Kepariwisataan;
c. melakukan tindakan pengurargan risiko yang timbul akibat kegiatan Kepariwisataan yang berdampak negatif; dan/atau
d. menggunakan cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilrnu pengetahuan dan teknologi.
32
Koreksi Anda
