Koreksi Pasal 80
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(2) Kewenangaa Bupati daLam melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Pariwisata.
(3) Daiam melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Pariwisata berkoordinasi dengan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi :
a. Perizinan;
b. Tenaga Kerja;
c. Perdagangan, Usaha Kecil dan Mikro;
d. Lingkungan Hidup;
e. Tata Ruang;
f. Ketentraman dan Ketertiban Umum;dan
g. Camat.
(4) Ruang lingkup pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berkaimn dengan :
a. peningkatan sarana dan prasarana;
b. pendaftaran dan pemutakhiran TDUP;
c. teknis penyelenggaraan Usala;
d. peningkatan kemarnpuan tenaga kerla;
e. pemberian penghargaan bagi pelaku Usaha dan tenaga keia Pariwisata yang berpresrasi;
I promosi Kepariwisataan; dar
g.sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang trerkaitan dengan penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Koreksi Anda
