Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga ke{a di bidang Kepariwisataan memiliki standar kompetensi. (2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi. (3) Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh tembaga sertifikasi profesi 29 Pemerintah Daerah menyelenggar.akan pelatihan sumber daya manusia Pariwisata sesuai dengar ketentuan peraturan perundang- undangal. yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undalgan.
Koreksi Anda