Koreksi Pasal 73
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Setiap Pengusaha dilarang:
a. mengalihkan TDUP kepada pihak lain tanpa disertai dengan pemu takhiran Daftar Usaha Pariwisata;
b. melakukan perubahan balgunan fisik tempat Usaha tanpa disertai dengan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata;
c. menjalankan Usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam TDUP;
d. mempekerjakan tenaga kela asing, baik tetap maupun sementara tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mempekeqakan anak-anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun, baik yang tetap Illaupun sementara;
f. menerima pengunjung yang mengenakan seragam sekolah pada tempat Usaha Karaoke, Usaha Arena Permainan, darl Usaha rumah billiard;
g. menerima pengunjung anak pada tempat Usaha runah billiard;
28
h. menyalahgunakan tempat Usaha untuk kegiatan yang melanggar kesusilaan;
i. menyalahgunakan tempat Usaha untuk kegiatan perjudian, perbuatan pornoaksi dan pornografi serta peredaran dan pemakaian narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan/atau
j. menyewakan kamar kepada anak tanpa didampingi oleh keluarga yang telah dewasa atau orang tuanya atau guru pendamping/penanggung jawab dalam rangka melaksanakan kegiatan sekolah atau tainnya khususnya pada Usaha Penyediaan Akomodasi.
Koreksi Anda
