Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Wisatawan wajib: a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat; b. memelihara kelestarian lingkungan; c. turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungal; dan d. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum. Pasal 7'l Setiap Pengusaha wajib: a. menjaga dan menghormati nonna agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalarn masyarakat setempat; b. memberikan informasi yang akurat dan bertanggung ja\,!.ab; c. memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif; d. memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan; e. memberikan perlindungan asuransi pada Usaha pariwisata dengan kegiatal yang berisiko tinggi; f. mengembangkan kemitraan dengan Usaha mikro, kecil, dan 27 koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan; g. mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal; h. meningkatkan kompetensi tenaga ke{a melalui pelatihan dan pendidikan; i. berperan aktif dalam upaya pengembangan prasanana dan program pemberdayaan masyarakat; j. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yarrg melartggar hukum di lingkungan tempat Usahanya; k. memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dart asri; I. memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya; m. menjaga citra negara dan bangsa lndonesia melalui kegiatar Usaha Kepariwisataan secara bertanggung jawab; dan/atau n. menerapkan standa-r Usaha dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangal.
Koreksi Anda