Koreksi Pasal 69
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Setiap orang wajib:
a. menjaga dan melestarikan daya tarik Wisata; dan
b. membantu terciptanya suasana alnar, tertib, bersih, berperitaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan Destinasi Padwisata.
Koreksi Anda
