Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang wajib: a. menjaga dan melestarikan daya tarik Wisata; dan b. membantu terciptanya suasana alnar, tertib, bersih, berperitaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan Destinasi Padwisata.
Koreksi Anda