Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pen gusaha berhak: a. mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang Kepariwisataan; b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi Kepariwisataan; c. mendapatl<an perlindungal hukum dalam berusaha; dan d. mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangal. t6 Tugas Pemerintah Daerah pada kegiatan Kepariw.isataan adalah: a. menyediakan informasi Kepariwisataan, perlindungan hukum, serta keamanan dan keselamatan kepada Wisatawalt b. menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan Usaha Pa-riwisata yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, memfasilitasi, dan memberikan kepaslian hukum; c. memelihara, mengembalgkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi daya tarik Wisata dan aset potensial yang belum tergali; d. mengawasi dan mengendalikan kegiatan Kepariwisataan dalam rangka mencegah darl menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas; dan e. menyelenggarakan pelatihan sumber daya manusia pariwisata.
Koreksi Anda