Koreksi Pasal 67
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Setiap Pen gusaha berhak:
a. mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang Kepariwisataan;
b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi Kepariwisataan;
c. mendapatl<an perlindungal hukum dalam berusaha; dan
d. mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangal.
t6
Tugas Pemerintah Daerah pada kegiatan Kepariw.isataan adalah:
a. menyediakan informasi Kepariwisataan, perlindungan hukum, serta keamanan dan keselamatan kepada Wisatawalt
b. menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan Usaha Pa-riwisata yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, memfasilitasi, dan memberikan kepaslian hukum;
c. memelihara, mengembalgkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi daya tarik Wisata dan aset potensial yang belum tergali;
d. mengawasi dan mengendalikan kegiatan Kepariwisataan dalam rangka mencegah darl menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas; dan
e. menyelenggarakan pelatihan sumber daya manusia pariwisata.
Koreksi Anda
