Koreksi Pasal 66
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Wisatawan ya'rlg melniliki keterbatasan fisik, anak-anak, dan lanjut usia berhak mendapatl<an fasilitas khusus sesuai dengan kebutuharnya.
Koreksi Anda
