Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakar kegiatan wisata di tempat/lokasi Usaha Pariwisata, Wisatawar berhak memperoleh: a, informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata; b. pelayanan Kepariwisataan sesuai dengan standar; c. jaminan perlindungan hukum dal keamanan; d. pelayanan kesehatan; e. perlindungan hat pribadi; dan f. perlindungan asuransi untuk kegiatan Pariwisata yang berisiko tinggr.
Koreksi Anda