Koreksi Pasal 64
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berhak:
a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan Wisata;
b. melal<ukan Usaha Pariwisata;
c. menjadi pekerja Pariwisata; dan/atau
d. berperan dalam proses pembangunan Kepariwisataan.
(2) Setiap orang dan/atau masya-rakat di dalam dan di sekitar Destinasi Pariwisata mempunyai hak prioritas:
a. menjadi peke!a;
b. konsinyasi; dan/atau
c. pengelolaan.
Koreksi Anda
