Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perangkat Daerah yang membidargi Perizinan menerbitkan pemutakhiran TDUP paling Iama I (satu) Hari, setelah permohonan pemutakhiran TDUP dinyatakan atau dianggap lengkap. (2) Dengal diterbitkannya TDUP sebagairnana dimaksud pada ayat (1), TDUP terdahulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. (3) Pengusaha mengembalikar TDUP terdahulu kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Perizinan. 25
Koreksi Anda