Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha wajib mengajukan permohonar pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata secara tertulis kepada Kepala perangkat Daerah yang membidangi Perizinan, apabila terdapat suatu perubahan kondisi terhadap hal yang tercantum da_larn Daftar 24
Usaha Pariwisata, paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah suatu perubahan teqadi.
(2) Pengajuan permohonan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata disertai dengan dokumen penunjang yang terkait.
(3) Pengajuan dokumen penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa fotokopi yang disampaikan dengan memperlihatkan dokumen aslinya.
Koreksi Anda
