Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan menerbitkan TDUP paling lama 1 (satu) Ha setelal permohonan pendaftaran Usaha parilirisata dinvatakan atau dianggap lengkap. (2) TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (t) sebagai bukti bah$? Pengusaha telah dapat menyelenggarakan Usaha pariwisata. (3) TDUP berlaku selama Pengusaha menyelenggarakan Usaha Pariw.isata.
Koreksi Anda