Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan mencantumkan objek pendaJtaran Usaha pariwisata ke dalam Dafta-r Usaha Pariwisata paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pendaftaran Usaha pariwisata dinyatakan atau diarggap lengkap. (2) Daftar Usaha Pariwisata sebagaimara dimaksud pada ayat (l) dibuat dalam bentuk dokumen tertulis dan/atau dokumen elektronik
Koreksi Anda