Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Tahapan pendaftaran Usaha Pariwisata mencakup:
a. permohonan pendaftaran Usaha Pariwisata;
b.pemeriksaan berkas permohonan pendaftaran Usaha Pariwisata;
c. pencantuman ke dalam TDUP;
d. prenerbitan TDUP; dan
e. pemutakhiran TDUP.
(2) Seluruh tahapan pendaftaran Uaaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan tarpa dipungut biaya.
Koreksi Anda
