Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan pendaftaran Usaha Pariwisata mencakup: a. permohonan pendaftaran Usaha Pariwisata; b.pemeriksaan berkas permohonan pendaftaran Usaha Pariwisata; c. pencantuman ke dalam TDUP; d. prenerbitan TDUP; dan e. pemutakhiran TDUP. (2) Seluruh tahapan pendaftaran Uaaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan tarpa dipungut biaya.
Koreksi Anda