Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPA sebagarEEna dimaksud dalam Pasal 12 ayat {1) huruf m meliputi jenis Usaha: a. barber slwp, daJr b. salon kecantiken. (2) SPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh perseorangan atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Koreksi Anda