Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) SPA sebagarEEna dimaksud dalam Pasal 12 ayat {1) huruf m meliputi jenis Usaha:
a. barber slwp, daJr
b. salon kecantiken.
(2) SPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh perseorangan atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Koreksi Anda
