Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jasa Pramuwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf k diberikan dalam bentuk pemberian bimbingan, penjelasan dan petunjuk tentang Daya Ta-rik Wisata serta membantu segala sesuatu yang diperlukan oleh Wisatawan sesuai etika profesinya. 2l (2) Penetapan wilayah kela dan kompetensi pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-u ndangan. (3) Usaha Jasa Pramuu,isata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perseoralgan atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Koreksi Anda