Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UsaIa Jasa Konsultan Pariwisata sebagaimala dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) hurufj diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum.
Koreksi Anda