Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
{1) Jenis Usaha akomodasi lain sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f meliputi:
a. motel;
b. bungalow, guest hotce dan sejenisnya; dan
c. rumah kos lebih dari l0 (sepuluh) kamar;
(2) Jenis Usala motel, trungalotu, guest house dan sejenisnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, diselenggarakan oleh Lradan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
(3) Jenis Usaha rumah kos lebih dari l0 (sepuluh) kamar sebagaimana dimalsud pada a]'at (1) huruf c diselenggarakan oleh perseorargan atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak t erbadan hukum.
Koreksi Anda
