Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Usaha Pondok Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (l ) hurul e diselenggarakan oleh perseorangan.
Koreksi Anda