Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Usaha Persinggahan Karavan sebagaimara dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dapat diselenggarakan oleh badan usaha yarlg berbadan hukum atau tidak berbadan hukum. 1{ (1) Usaha Penyedia Akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruff meliputi jenis Usaha: a. Hotet: b. Bumi Perkemahal; c. Persinggahan Karavan; d. Vila; e. Pondok Wisata; dan f. akomodasi lain. (2) Jenis Usaha Penyedia Akomodasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati. Pasal27 Jenis Usaha Vila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (f) huruf d dapat diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Koreksi Anda