Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Jenis Usaha Bumi Perkemahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Koreksi Anda
