Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Usaha Hotel sebagaimala dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a meliputi sub jenis Usaha: a. Hotel bintang; dan b. Hotel non bintang. (2) Penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Hotel selain fasilitas yang disediakan oleh Hotel berupa Restorair, sarana olah raga, tempat bermain anal<, SPA dan pusat kebugaran y'ang meny'atu dengan Hotel, wajib memiliki TDUP terpisah dari TDUP Hotel. (3) TDUP terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Diskotik; b. Ketab Malam; c. Pub; dan d Karaoke. (4) Jenis Usaha Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum.
Koreksi Anda