Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Usaha Biro Pelalanan Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasa.l 17 huruf a harus memiliki Paket Wisata yang merupakan rangkaian dari pe{alanan Wisata yang tersusun lengkap disertai harga dan persyaratan tertentu.
(2) Usaha Biro Petjalanan Wisata sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat {1) diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum.
Pasat 19 Usaha Agen Pedalanan Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b diselenggarakan oleh perseorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Koreksi Anda
