Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha Jasa Transportasi Wisata sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c diselenggarakan dengan ciri sebagai berikut: a. mengangkut Wiaatawan atau rombongan; b. merupakan pelayanan angkutan dari dan menuju daerah tujuan l4'isata atau tempat lainnya; dan c. jenis angkutan dapat berupa angkutan bermotor maupun tidak bermotor. (2) Usaha Jasa Transportasi Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis Usaha: a. angkutan jalan wjsataj b. angkutan kereta api wisata; dan c. angkutan sungai, danau da.rl waduk wisata. (3) Jenis Usaha Jasa Transportasi Wisata selain sebagaimar:a dimaksud pada ayat (2) diatur dengar Peraturan Bupati.
Koreksi Anda