Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Usaha Pariwisata berkaitan dengan pengelolaan atau penyelenggaraan usaha: a. daya tarik wisata; b. kawasan Pariwisata; c. jasa tran sportasi wisata; d. jasa pe{alanan wisata; e. jasa makanan dan minuman; f- penyediaanatomodasi; g. kegiatar hiburan dan rekreasi: h. pertemuan, peialanan insentif, konferensi, dan pameran; i. jasa informasi Pariwisata; j. jasa konsultan Pariwisata; k. jasa pramuwiaata; l. wisata tirta; dan m. SPA. (2) Usaha Pariu,isata selain sebagaimala dimal<sud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda