Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(l) Usaha Pariwisata berkaitan dengan pengelolaan atau penyelenggaraan usaha:
a. daya tarik wisata;
b. kawasan Pariwisata;
c. jasa tran sportasi wisata;
d. jasa pe{alanan wisata;
e. jasa makanan dan minuman;
f- penyediaanatomodasi;
g. kegiatar hiburan dan rekreasi:
h. pertemuan, peialanan insentif, konferensi, dan pameran;
i. jasa informasi Pariwisata;
j. jasa konsultan Pariwisata;
k. jasa pramuwiaata;
l. wisata tirta; dan
m. SPA.
(2) Usaha Pariu,isata selain sebagaimala dimal<sud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
