Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Pembangunan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c meliputi pemasaran Pariwisata bersama, terpadu dan berkesinambungan ditingkat kabupaten, provinsi dan nasional dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingar serta penyelenggaraan pemasaran yang bertanggungiawab dalam pembangunan citra Daerah sebagai Destinasi Pariwisata yang berdaya saing.
Koreksi Anda
