Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Pembangunan industri Pariwisata sebagaimara dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a meliputi pembangunan struktur industri Pariwisata, peningkatan daya saing produk pariwisata, pengembangan kemitraan Usaha Pariwisata, peningkatan kredibilitas bisnis, serta penumbuhan tanggungiawab terhadap lingkungan alarn dan sosial budaya.
Koreksi Anda
