Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( I ) Pembangunan Kepariwisataan Daerah meliputi: a. Industri Pariwisata; b. Destinasi Pariwisata; c. Pemasaran; dan d. Kelembagaal Kepariwisataan. (2) Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimara dimaksud pada ayat (l) dilaksa-nakan berdasarkar Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Koreksi Anda