Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
( I ) Pembangunan Kepariwisataan Daerah meliputi:
a. Industri Pariwisata;
b. Destinasi Pariwisata;
c. Pemasaran; dan
d. Kelembagaal Kepariwisataan.
(2) Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimara dimaksud pada ayat (l) dilaksa-nakan berdasarkar Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Koreksi Anda
