Koreksi Pasal 95
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundargkannya Peraturar DaeraI ini.
37
Koreksi Anda
