Koreksi Pasal 94
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak fisik Da_va Tarik Wisata sebagimana dimaksud datam Pasal 72, dipidana dengan pidala penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya dan melawan hukum merusak fisik, atau mengurangi nilai Daya Tarik Wisata sebagainana dimaksud dalam Pasa.l 72, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.OO0.O0O.OOO,OO (lima miliar rupiah).
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, peraturan daerah yang berkaitar dengan penyelenggaraan kepariw.isataan dinyatalan masih berlaku sepanjang belum diganti dan Lida} bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini.
BAEI XVII KETENTUAN PERALIHAN
Koreksi Anda
