Koreksi Pasal 93
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(l) Setiap Pemandu lagu yang tidak melaksanalan ketentuan sebagaimara dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 {tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.25.O0O.OO0,O0 (dua puluh limajuta rupiah).
(21 Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) adalan pelanggaran.
Koreksi Anda
