Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(i) Setiap Pengusaha yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (l), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.25.000.00O,OO (dua puluh lima juta rupiah). 36 (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelalggaran . (3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengurangi ancarnan pidana yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Koreksi Anda