Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 atau Pasal 73, dikenai sanksi berupa teguran tertulis pertama. 34 (2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari setelah diberikan teguran tertulis pertama, Pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pengusaha dikenai sanksi teguran tertulis kedua. (3) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) Hari setelah diberikan teguran tertulis kedua, Pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha dikenai sanksi teguran tertulis ketiga. (4) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari setelah diberikan tegura! tertulis ketiga, Pengusaha tidal memenuhi ketentuan sebagaimana dimal<sud pada ayat (1), Pengusaha dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Koreksi Anda