Koreksi Pasal 87
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal .lO, Pasal 41 atau pasal 43 ayat (1), dikenai sanksi berupa teguran tertulis pertama.
(2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari setelah diberikan teguran tertulis pertama, Pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (i), pengusaha dikenai sanksi tegurar tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) Hari setelah diberikan teguran tertulis kedua, Pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha dikenai sanksi tegurar tertulis ketiga.
(4) Apabila datam jangka waktu 3 (tiga) Hari setelah diberikan teguran tertulis ketiga, Pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Koreksi Anda
