Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 21 ayat (l) dikenai sanksi berupa teguran tertulis disertai perintah penghentian kegiatan. (2) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oteh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Penegakan Peraturan Daerah dengan tembusan kepada Bupati. Pesal 84 (1) Setiap orang atau Wisatawan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 atau Pasal 70, dikenai sanksi berupa teguran lisan disertai dengan pemberitahuan mengenai hal yang harus dipenuhi. (2) Apabila teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diindahkannya, maka kepada yang bersangkutan dapat diusir dari lokasi dimana perbuatan dilakukan. (3) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Penyelenggara Usaha Pariw.isata.
Koreksi Anda