Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan Badar Promosi Pariwisata Daerah yang berkedudukan di Daerah. (2) Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri. (3) Badan Promosi Pariwisata Daerah dalam melal<sanakan kegiatannya wajib berkoordinasi dengan Badan promosi Pariwisata Provinsi dan Badan promosi pariwisata INDONESIA. (4) Struktur Organisasi Badan promosi pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu: a. unsur penentu kebijakan; dan b. unsur pelal<sana. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badar promosi pariwisata Daerah diatur dengar Peraturan Bupati.
Koreksi Anda