Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
{l) Setiap Pengusaha dalam menyelenggarakan Usaha Pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata. {2) Bupati mendelegasikan kewenangan pendaftaran usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat {1) kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan. (3) Perusahaan yang mengajukar pendaftaran usaha pariwisata dapat secara bersamaan mengajukan permohonan ta-nda daftar perusahaan. 22 (4) Tanda daftar perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan bersamaan dengal penerbitan TDUP. (5) Pengusaha yalg: a. tergolong usaha mikro atau kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. bukar Usaia hiburan malam dan Karaoke; c. dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pendaJtaran usaha padwisata. (6) Pengusaha yarg tergolong usaha mikro atau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dapat melakukan pendaftaran usaha pariwisata berdasarka:r keinginan sendiri.
Koreksi Anda