Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Strategis Pariw.isata merupakar kawasan wisata potensial di witayah Daerah dan merupakan daerah tujuan wisata yang meliputi wisata alarn, wisata buatan, wisata budaya, geo wisata, wana \,!'isata, wisata tirta, wisata religi, wisata kuliner dan wisata produk unggulan.
(2) Kawasan Strategis Pariwisata yarlg merupakan kawasan wisata potensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan yang didalamnya terbentuk citra Daerah sebagai unsur pendukung kegiatan yang mempunyai pengaruh besar terhadap tata ruang sekitarnya dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai ketentuan dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah.
10
(3) Kawasan Strategis Pari$isata yang merupakan Kawasar Wisata Potensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
