Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepariwisataan bertujuan untuk: a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah; b. meningkatkan kesej alteraan masyarakat; c. membuka lapangan kerja; d. melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya; e. melestarikan dan mengembangkan budaya; f. mengangkat citra Daerah; g. memupuk rasa cinta tanah air; h. memperkuat kearifan lokal; dan i. mempererat persahabatan antar daerah dan antar bangaa. Kepariwisataan diselenggarakan dengan prinsip: a. menjunjung tinggi norma agarna, norna susila dan nilai budaya sebagai wujud konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan T\rhan Yang Maha Esa, hubungar antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkunganj b. menjunjung tinggi hak asasi manusia, keraganan budaya, kearifan lokal dan asas kepentingan umum; c. memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilar, kesetaraan, proporsional dan profesional; d. memelihara kelestariar alam dan lingkungan hidup; e. memberdayakan masyarakat setempat dan meningkatkan daya saing daerah; f. menjamin keterpaduan antar sektor, antar daerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daera}l, serta keterpaduan antar lrmangku kepentingan ; g. mematuhi kode etik Kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang Pariwisata; dan h. memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. BAB tII PRINSIP PEI'ryELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Koreksi Anda