Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka untuk pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan ayat
(7), dan Pasal 18 ayat (1), Camat membentuk Tim penyusun rekomendasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan keanggotaan tim penyusun rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
