Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka untuk pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan ayat (7), dan Pasal 18 ayat (1), Camat membentuk Tim penyusun rekomendasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan keanggotaan tim penyusun rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda