Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA
Teks Saat Ini
(1) Bakal Calon Perangkat Desa mengajukan lamaran pencalonan Perangkat Desa kepada tim pengangkatan.
(2) Lamaran pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Koreksi Anda
