Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan terhadap penyimpangan dan/atau pelanggaran administrasi yang terjadi dalam proses pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa ditujukan kepada tim pengangkatan untuk mendapatkan penyelesaian. (2) Pengaduan pelanggaran yang bersifat tindak pidana ditujukan kepada pihak yang berwenang untuk diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat diajukan oleh calon Perangkat Desa dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak ditetapkannya Perangkat Desa.
Koreksi Anda