Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Desa dilantik oleh Kepala Desa.
(2) Pelantikan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari sejak ditetapkannya Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Perangkat Desa.
(3) Sebelum memangku jabatannya, calon Perangkat Desa terpilih bersumpah/berjanji.
(4) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagai berikut:
“Demi Allah/Tuhan saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Perangkat Desa dengan sebaik-baiknya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus- lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA”.
(5) Pengucapan sumpah/janji dilaksanakan pada acara pelantikan dan dipandu oleh Kepala Desa, dengan didampingi rohaniawan.
(6) Pelantikan Perangkat Desa dilaksanakan di kantor desa atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Desa.
Koreksi Anda
