Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
