Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pakaian dinas dan atribut Perangkat Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati berpedoman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Pakaian dinas dan atribut Perangkat Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati berpedoman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran