Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Desa yang tidak menduduki jabatan Perangkat Desa berdasarkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang baru ditempatkan sebagai Staf Perangkat Desa.
(2) Staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat penghasilan setara dengan penghasilan pada jabatan yang diduduki sebelumnya.
Koreksi Anda
